8 Golongan Penerima Zakat

8 Golongan Penerima Zakat

8 Golongan Penerima Zakat8 Golongan Penerima Zakat – Semakin kita mendapatkan harta didunia,kita tidak boleh meninggalkan urusan akhirat.Jika kita mendapatkan sebuah rezeki dari yang maha kuasa kita harus ingat dengan rezeki yang kita dapatkan itu tidaklah milik kita seutuhnya,namun ada beberapa golongan yang memilikinya juga.Pada kesempata kali ini saya akan sedikit share mengenai 8 Golongan Penerima Zakat.

Sebelum kita melihat ke 8 Golongan Penerima Zakat tersebut,mari kita lihat dulu pengertian dari zakat itu sendiri.Zakat adalah rukun ketiga dari Lima Rukun Islam. Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah harta dalam nilai tertentu dimana perhitungannya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Zakat kemudian biasanya disalurkan kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.

Sejarah Zakat sendiri berawal, umat muslim hanya diperintahkan untuk bersedekah, yang mana sifatnya tidak wajib dan tidak memiliki ketentuan jumlah minimal yang harus dikeluarkan. Namun kemudian datang perintah agar umat Islam wajib membayar zakat.

8 Golongan Penerima Zakat : Hukum Zakat

Sebagai salah satu rukun Islam, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim setelah semua persyaratan terpenuhi. Syarat wajib zakat adalah:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan Baligh
  4. Memiliki nishab (batas terendah jumlah harta yang harus dikeluarkan).

8 Golongan Penerima Zakat : Jenis Zakat

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu (lelaki maupun perempuan) muslim. Besar jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ atau sekitar 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan terhadap harta (maal) yang dimiliki oleh  setiap individu muslim dan juga lembaga berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan hukum (syara).

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin

Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Untuk fakir miskin, besarnya zakat yang diberikan adalah sebesar mencukupi kebutuhan mereka (dan orang yang mereka tanggung) dalam setahun.

3. Amil

Petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Bahkan bila amil tersebut orang kaya, maka dia berhak untuk mendapatkan bagian zakat sepanjang dia tidak mendapatkan gaji/upah. Bila ternyata dia sudah mendapatkan gaji maka dia tidak berhak mendapatkan zakat.

4. Mu’allaf

Mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam.

5. Hamba sahaya

Hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Mereka yang memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal. Mereka yang termasuk Gharimin adalah (1) Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya (2) Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain (3) Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain.

7. Fisabilillah

Mereka yang yang berjuang di jalan Allah. Tidak hanya ditujukan bagi tentara muslim, tetapi juga ditujukan untuk mendanai perlengkapan perang seperti penyediaan senjata, pembangunan benteng dan lain-lain.

8. Ibnus Sabil

Musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Nah,sekarang teman – teman sudah tahu bukan 8 Golongan Penerima Zakat yang harus kita berikan haknya ?? Sekian dulu informasi sederhana yang terkadang membuat kita lupa akan hal ini.Sekian informasi sederhana saya mengenai 8 Golongan Penerima Zakat.

4 Replies to “8 Golongan Penerima Zakat”

  1. hehe..
    aku ndak jago nembak2an yead..

    ini cuma posting yang berhubungan sama bulan aja..
    :D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *