Membuat Paspor Online, Begini Langkah Mudahnya!

Membuat Paspor Online

Sekarag gue mau bahas sama kalian gimana cara membuat paspor online biar kalian ga ribet antri dan bingung urus dokumen yang diperlukan. Tapi, masih ingat artikel gue tentang Cara Membuat Paspor dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online? Kalau sudah lupa, mending saran gue kalian lihat dulu artikel itu baru dibaca cara ini ya.

Sejujurnya, dua artikel diatas itu cuma curhat pas gue mau berangkat ke luar negeri sendiri. Well, itu pengalaman pribadi sih pas mau ke Singapura kalau ga salah. Gimana sih caranya membuat paspor online? Baca sampai selesai ya :)

Cara Membuat Paspor Online

Siapkan kelengkapan berkas untuk membuat paspor online

Sebenarnya, sama aja kaya membuat paspor biasa. Kalian wajib banget buat nyiapin beberapa berkas pendukungnya, apa aja sih?

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Mengisi data paspor pada website

Kalau data diatas udah semua disiapin sama kalian, sekarang waktunya isi data secara online. Diana? Kalian bisa langsung kewebsite imigrasi, DISINI. Tapi, yang perlu kalian lihat dan perhatikan adalah jenis paspor yang ingin kalian buat.

Ada dua jenis paspor perorangan yakni jenis paspor 48 Halaman dan paspor 24 Halaman. Untuk paspor dengan jumlah halaman lebih sedikit atau 24 halaman, diperuntukkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jadi, kamu bisa sesuaikan dengan kebutuhan kalian. Selanjutnya, setelah kalian selesai mengisi lengkap formulir permohonan dan menyertakan alamat email, kalian akan menerima email informasi pembayaran.

Proses pembayaran dan validasi paspor

Untuk hal ini, kalian bisa langsung mendatangi BANK BNI terdekat. Selain Bank BNI sekarang kamu juga bisa melakukan pembayaran di BCA, Bank Mandiri, BRI, ataupun Bank CIMB. Jumlah pembayaran yang tertera pada email akan ditambah dengan pembayaran untuk jasa Bank sebesar Rp.5000.

Selesai pembayaran, kalian melakukan validasi ke website agar data paspor bisa langsung diproses. Setelah itu, tinggal menunggu jadwal yang telah kamu pilih di website untuk melakukan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi terdekat. Nah, jangan lupabawa syarat-syarat yang sudah ditentukan, ya.

Pengambilan Paspor

Proses pengambilan biasanya setelah tiga hari kerja dari proses wawancara. Kalian cukup membawa lembar pengambilan yang diberikan oleh petugas wawancara yang kalian temukan saat wawancara kalian berlangsung.

Membuat paspor online lewat aplikasi antrian

Selain melalui website, pembuatan paspor secara online juga bisa dilakukan lewat aplikasi. Semenjak, bulan Mei lalu kantor imigrasi sudah mulai menerapkan permohonan aplikasi melalui aplikasi yang dinamakan Antrian Paspor. Saat ini, Antrian Paspor baru tersedia di Android. Semoga saja aplikasi yang memudahkan ini tersedian di iOS ya.

Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, pemohon harus mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Setelah itu, bisa langsung masuk ke aplikasi. Namun, sebelumnya pemohon diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa melakukan tahap demi tahap Antrian Paspor.

Saat ini, aplikasi Antrian Paspor hanya bisa digunakan oleh pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia karena layanan ini masih dalam tahap pengembangan.

Kalau masih bingung, lihat video dibawah ya untuk memudahkan kalian membuat paspor online.