Persiapan pernikahan bagi setiap pasangan yang akan menikah biasanya menjadi sosok yang menakutkan, padahal buat gue itu hal yang menyenangkan. Lho? Kok bisa gitu? Iya, apapun yang akan kita lakukan nanti akan menjadi cerita dimasa tua nantinya, dan bisa berbagi kepada anak dan cucu kita dikemudian hari. Ada yang setuju? Pasti setiap orang akan mempunyai cerita yang berbeda.
[irp]
Buat gue pribadi, pernikahan adalah hal yang cukup sakral. Bukan hanya untuk kedua mempelai, tapi lebih kepada keluarga besar nantinya. Tidak bisa mementingkan ego satu sisi saja, namun harus berdiri diantara kedua belah pihak sebagai anak yang akan dinikahkan. Pusing? Wah, ini sangat menyenangkan sekali sebagai sebuah proses pemikiran kedepannya kelak.
Proses Persiapan Pernikahan
Ada banyak yang harus dipersiapkan untuk para calon mempelai sebelum akhirnya melakukan pernikahan ditempat yang diinginkan. Namun, ada beberapa pasangan yang harus melakukan proses “numpang nikah” dikarenakan KTP dan tempat melangsungkan pernikahan berbeda. Ada yang ngalamin? Gimana sih proses persiapan pernikahan dengan status “numpang nikah” ini? Gue kasih tahu deh, biar lebih jelas dan kalian ga bingung lagi (kaya gue).
Meminta surat pengantar dari RT & RW tempat tinggal kalian sekarang,
Menuju puskesmas kecamatan kalian untuk tes kesehatan.
Apa saja yang dites? Biasanya, dokter melakukan pertanyaan seputar rekam medik kalian, yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan darah mulai dari kadar gula sampai tes HIV dan penyakit kelamin,
Menuju kelurahan dan kecamatan.
Lho, kok pake kecamatan? Bukannya ga usah? Iya, karena nanti dari kelurahan tempat kalian tinggal akan adaform yang harus ditandatangani oleh bapak camat yang terhormat disana.
Menuju KUA untuk meminta surat rekomendasi dimana tempat kalian akan melakukan pernikahan.
Pesan gue, tolong dilihat dulu alamat lengkap dari tempat kalian akan melangsungkan pernikahan. Kenapa? Karena, kalau kalian ingin mengundang bapak penghulu ke tempat kalian melakukan resepsi, tidak bisa berpindah kecamatan kalau salah.Jadi, saat meminta surat rekomendasi dari tempat asal harus dipastikan dengan benar.
Terakhir, barulah menuju ke KUA tempat kalian melakukan “numpang nikah” nantinya.
Disana, akan dilakukan proses cek data dan melihat jadwal untuk pernikahan kalian nantinya. Ini penting, pastikan KUA tersebut punya jadwal sesuai kalian ya. Karena, kalau ga ada jadwal ini akan menjadi hal yang sangat menyenangkan buat kalian dan pasangan. Bukan hanya pasangan, tapi keluarga besar kalian nantinya :)
Proses diatas tentu ada syarat-syarat yang harus kalian bawa, apa saja? Ini yang harus kalian lengkapi:
- KTP dan KK kedua mempelai,
- Ijazah SMA/terakhir kedua mempelai,
- KTP 2 orang saksi (ayah & ibu) atau yang menyatakan kalian belum pernah menikah,
- Sertifikat layak kawin,
- Foto 2×3, 3×4 dan 4×6.
Kurang lebih, itu yang harus dipersiapkan. Untuk jumlah masing-masingnya, disarankan menyiapkan masing-masing 5 lembar fotokopi. Tapi, kalau mau membawa lebih dari itu untuk berjaga-jaga sih silahkan ya. Bagian mana yang menyenangkan? Bagian persiapan suratkah? Bukan, tapi saat kalian melakukan proses adat yang harus dilaksanakan (kalau ada), kemudian proses pemesanan undangan pernikahan sampai kepada pengurusan konsep dan dekorasi tempat pernikahan.
[irp]
Apa sih yang bikin seru? Karena disanalah kita mencoba untuk menyatukan 2 pikiran yang berbeda, bahkan terkadang banyak pihak untuk menyesuaikan dengan keinginan masing-masing keluarga. Inilah dimana kalian sedang diuji, mulai dari kesabaran, kesetiaan, perhatian dan sebagainya sebelum nanti mengarungi permasalahan dan bahtera yang luar biasa menantan di laut lepas, halah ini apaan dah. Pokoknya, selamat mengaruni pernikahan dan bahtera kesenangan saat ada ditahap persiapan pernikahan, ya!
[kkstarratings]
pas nyiapin dokumen itu yang agak ribet sih ya :p
Ribet sih engga, makan waktu aja :)